Jumat, 15 April 2011

FORMALISME KE ANTI FORMALISME

Mengamati sejarah panjang metode yang dipakai orang untuk mempelajari hukum sampai dengan abad dua puluh satu ini, kita dapat mengatakan beberapa hal. Pertama, bahwa metode dalam mempelajari hukum berkembang dari waktu kewaktu. Perkembangan yang dimaksud disini bukan meninggalkan yang lama dan memakai yang baru, melainkan bahwa metode tersebutdiperkaya dengan munculnya metode- metode lain. Perubahan tersebut ditentukan oleh berbagai factor, seperti tipe dan bentuk hokum sendiri dan munculnya berbagai disiplin ilmu baru.

Metode Transsedental
Studi hukum dimulai tidak sebagai disiplin yang otonom, melainkan sebgai bagian dari studi filsafat. Lebih dari dua puluh ribu tahun yang lalu orang sudah membicarakannya. Kehadiran yang amat dini tersebut disebabkan oleh eksistensi dan tatanan itu sendiri. Tatanan merupakan sisi lain dari kehidupan bersama manusia. Manusia adalah makhluk tatanan. Dilihat dari kaca mata sekarang, maka waktu itu yang dipelajari adalah suatu bentuk tatanan tertentu yang berbeda dari objek study hokum yang dikenal sekarang. Dilihat dari kaca mata sekarang, maka waktu itu yang dipelajari adalah suatu bentuk tatanan tertentu yang berbeda dari objek study hokum yang dikenal sekarang. Pada waktu itu, peradaban masih jauhdari pada munculnya hokum yang dibuat dengan sengaja oleh badan yang dibentuk khusus untuk itu. Oleh karena ketiadaan tatanan yang artikulasikan secara public dan positip, maka metode yang mempelajari hokum juga tidak memiliki yang psositif konkrit, melainkan tatanan yang tertulis dalam pikiran dan sanubari manusia. Maka metode yang dipakai juga dituntut untuk mengantarkan kita kepada wujufd hukumyang demikian itu, yaitu metode transenspekulatif.
Kendatipun demikian , hokum alam tidak sama sekali hilang sebagai tatanan tertentu, dalam suasana tatanan hokum perundang undangan, hokum alam menjalanan pungsi dan perannya sebagai otoritas ideal yang berpungsi mengoreksi kekurangan dan keterbatasan hokum perundang undanagan tersebut, yaitu sebagai ius countituendum. Keadaan yang demikian itu menyebabkan penyelenggaraan hokum perundang undangan penuh dengan ketegangan.

Metode Analitis-dogmatis
kita mencatat, bahwa dalam sejarahnya, hokum pernah mencapai puncak kemekaran pada abad ke- Sembilan belas. Pada waktu itu, sebagai akibat dari kemajuan-kemajuan dalam bidang industri, perdagangan, transfortasi, terjadilah kekosonagn besar dalam perdagangan. Berhadapan dengan kekosonagn tersebut hokum memberikan respon yang sangat massif dan melahirkan suatu orde baru tatanan hokum yang tidak ada tandingannya, bukan hanya sampai waktu itu, tetapi juga sampai sekarang. Lahirlah perundang undanagan yang baru, bidang hokum baru, system dan pengorganisasian baru yang berpuncak pada kodifikasi.
Perkembanagan lain yang mengikutri kelahiran suatu orde perundang undangan yangt massif tersebut adalah kemajuan yang terjadi dalam dunia profesi hokum, yaitu bagaimana kaum professional tesebut mampu menegaskan kedudukannya dalam praktik hokum, sehingga mampu memberi warna terhadap metode dalam mempelajari hokum.
Metode dogmatis pada hakikatnya merupakan konsekuensi belaka dari fenomena “the satatutoriness of law”. Metode tersebut muncul karena kebutuhan dari kehadiran hokum perundang undanagan tersebut. Sebagaimana dapat disimak dari sejarah hokum, maka pada suatu momentum dalam sejarah, hokum yang semula muncul dari hubungan antar manusia secara serta merta yang disebut juga hokum kebiasaan, berubah menjadi kaidah kaidah yang dirumuskan secara public dan positif. Sejak masa itu dibutuhkan pengamanan atau kebenaran bagi tipe tatanan yang baru tersebut. Maka berlangsung proses seleki dan hanya kaidah kaidah yang sudah dirumuskan secara positif itulah yang disebut dengan hokum. Metode dogmatis juga sering disebut: yuridis-dogmatis. Metode ini mempertahankan (peraturan) hokum yang berlaku dan mempelajarinya secara rasioanal. Yang dimaksud dengan mempertahankan hokum yang berlaku disini adalah, bahwa hokum diterima sebagai sesuatu yang ada dan berlaku serta wajib dipatuhi. Peraturan dan kepatuhan menjadi pradigma dalam metode ini.
Dalam penggunana metode normative maka hubungan antara orang yang melakukan pengkajian dan objek pengkajiannya adalah erat sekali atau hamper tidak ada jaraknya, hokum sudah melekat belaka dengan diri pengkajinya. Bagi pengkaji, tidak ada sikaf atau pilihan lain kecuali mematuhi hokum tersebut. Memang ia dapat melakukan kritik terhadap hokum yang berlaku dan menunjukkan kesalahan kesalalahan disitu, tetapi sikaf dasarnya adalah tetap menerima, menjalankan dan memihak kepada hokum tersebut, sebagaimana dilukiskan berikutini:
1. menerima hokum positif sebagai sesuatu yang harus dijalankannya.
2. hokum dipakai sebagai sarana penyelesaian persoalan (problem solving device)
3. berpartisipasi sebagai pihak sehingga mengambil sikaf memihak kepada hokum psitif.
4. bersikap menilai dan menghakimi yang menunjukkan kepada para anggota masyarakat, berdasarkan hokum positif.
Berdasarkan sikap dan penerimaan seperti itu pengkajian kemudian dipusatkan kepada susunan rasioanal dari sitem hokum. Ilmu hokum dan metode yang digunakannya mengemban tugas memahami seluk beluk system hokum sebagai bangunan rasioanal, melihat asas serta serta doktrin yang dipakai serta mempelajari susunan rasional dari sitem hokum . optic metode ini adalah persfektip, oleh karena segala sesuatunya diarahkan kepada kepatuhan terhadap hokum sehingga secara keseluruhan berisi keharusan keharusan.
Ilmu hokum yang memuat metode dogmatis pada gilirannya merupakan ilmu yang tidak lagi sepenuhnya bewrsifat objektif. Sifat yang demikian itu sangat mewngganggu penempatan ilmu hokum dalam jajaran ilmu ilmu dengan prosedur keilmuan yang hakiki, yaitu bekerja yang hakiki. Denagn demikian metrode sebagaimana diuraikan diatas, ilmu hokum normative itu sebetulnya sudah memihak, yaitu melalui pekerjaan “mempertahankan hokum yang berlaku” sebagaima disebutkan dimuka. Oleh donal black, ilmu hokum dan sekalian metodenya yang demikian itu dimasukkan kedalam kategori jurisprudential model.
Memasuki abad ke dua puluh kembali terjadi perubahan perubahan penting yang akan memberikan dampaknya terhadap cara cara orang mempelajari hokum. Tetapi berbeda dari perkembangan abad ke Sembilan belas yang banyak memekarkan subtansi hokum, maka abad ke dua puluh perubahan lebih banyak menyangkut metodenya. Perananan yang tidak kecil dating dari perkembangan dalam dunia ilmu sendiri yang menyaksikan kelahiran dari berbagai disiplin baru, seperti sosiologi, psikologi, managemen, informatika dan lain lain. Ilmu ilmu tersebut menguncang ketegangan tradisi normative-dogmatis yang mendominasi selama lebih dari satu abad.
Terdapat kesepakatan umum untuk mengatakan, bahwa perubahan perubahan social politik dan ekonomi abad ke dua puluh sangat mendorong munculnya studi social terhadap hokum. Perubahan perubahan tersebut meninggalkan banyak persoalan dan pertanyaan dalam hokum yang tidak mampu dijawab oleh suatu ilmu hokum yang hanya membatasi dirinya pada pengkajian perundang undangan. Intervensi Negara yang makin maju jauh dalam kehidupan pribadai dan masayarakat, kerusakan dan kemerosatan social yang disebabkan oleh indutrialisai dan sejumlah besar persoalan lain, tidak dapat ditepis hanya dengan alasan sebagai bukan masalah hokum. Tetapi apabila semua itu memang harus ditangani oleh ilmu hokum maka sulit untuk memaksanya masuk kedalam skema dan stereotip hokum yang ada. Dibutuhkan suatu metode dan pendekatan yang lain yang mampu memberikan pemahaman dan penjelasan. Untuk itu maka study hokum perlu menempatkan hokum kedalam konteks social yang lebih besar.
Dalam mebuat diskripsi atau menuliskan logika sosiologis tersebut orang tidak menilai atau menghakimi kenytaan, melainkan membiarkan kenyataan itu berbicara dengn sendirinya. Dengn demikian, logika yang dipakai adalah logika perjalanan kenyataan itu sendiri. Sewaktu melakukan pengamatan terhdap dunia pengadilan, Marc Galander mengtakan, bahwa perbedaan dengn cara tradional( maksudkan: ilmu hokum dogmatis), yangt diamti adalah proses serta aktivitas nyta yang terjadi dipengadilan. Denagn demikian, menurur galander proses peradialan tidak dilihat dari optic perundang undangan, melainkan “from the order and of the telescope).
Perkembanagan yang akhirnya melahirkan sosiologi hokum dapat juga diproyeksikan kepada latar belakang pemikiran anti formalisme dalam hokum. Dalam alur sejarah yangt semakin menolak cara cara pengajian positif—analistis tersebut, morton white (1945) bekerja mengenai the revolt agains formalisme” dalam ilmu ilmu social. Pernyataan tersebut didasarkan pada sejumlah pemikiran dalam dan dari berbagai bidang ilmu diamerika serikat yang umumnya menunjukkan “fenomena revolusi” tersebut.
Khusus dalam ilmu hokum disebutnya realisme hokum amerika yang dapat dilacak sampai ke oliver Wendell holmes jr yang menolak pendapat, bahwa hokum adalah sesuatu yang abstrak yang pre-existing dan tiunggal menunggu ditemukan oleh hakim. Menurut Holmes, hokum dibuat oleh para hakim(stone, 1978: 15). Anti formalisme yang demikian itu sangat bagus untuk juga diproyeksikan kepada kajian social terhadap hokum yang keluar dari tradisi legalistic normative tersebut diatas.

Senin, 11 April 2011

MAKALAH PERADILAN ISLAM MASA DINASTI UMMAYYAH

PENDAHULUAN
Peradilan (Al-Qadha) adalah merupakan suatu lembaga yang telah dikenal sejak dari zaman purba sampai dengan masa sekarang ini dan dia adalah merupakan sebuah kebutuhan yang tak dapat ditawar-tawar keberadaannya sebab lembaga peradilan adalah merupakan salah satu prasyarat tegaknya pemerintahan dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara para warga negara. Peradilan dalam istilah modern dikenal dengan istilah Yudikatif yang keberadaannya setara dengan eksekutif dan legislatif.
Peradilan adalah merupakan tugas suci yang diakui oleh seluruh bangsa, baik mereka yang tergolong bangsa-bangsa yang masih terbelakang maupun bangsa-bangsa yang tergolong sudah maju. Di dalam peradilan itu terkandung menyuruh perbuatan maâruf dan mencegah perbuatan munkar, menyampaikan hak kepada yang berhak menerimanya dan menghalangi orang yang zhalim daripada berbuat aniaya, serta mewujudkan perbaikan umum. Dengan peradilanlah dilindungi jiwa, harta dan kehormatan. Apabila sebuah bangsa atau negara tidak mempunyai peradilan, maka bangsa atau negara itu termasuk dalam kategori bangsa yang kacau balau sebab hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Betapapun baiknya sebuah peraturan perundang-undangan pada sebuah negara, apabila lembaga peradilannya tidak ada, maka peraturan perundang-undangan yang sangat baik itu tidak akan berarti apa-apa, sebab tidak ada yang menjalankan dan mengawasi pelaksanaannya.
Oleh karena itulah maka sejarah peradaban dunia yang pernah kita kenal, memperlihatkan kepada kita tentang peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilannya seperti undang-undanga Hammurabi dari Timur, Pemerintahan Assiria yang datang sesudahnya, Pemerintahan Israil dan Pemerintahan Arab sebelum datangnya Islam, Pemerintahan Islam sendiri dan Pemerintahan modern sekarang ini. Kesemua pemerintahan itu mempunyai lembaga peradilan masing-masing sesuai dengan tingkatan pemikiran dan dinamika ummat manusia pada masa itu..
A. Sejarah Singkat Bani Ummayyah
Bani Umayyah merupakan penguasa Islam yang telah merubah sistem pemerintahan yang demokratis menjadi monarchi (sistem pemerintahan yang berbentuk kerajaan). Kerajaan Bani Umayyah diperoleh melalui kekerasan, diplomasi dan tipu daya, tidak dengan pemilihan atau suara terbanyak sebagaimana dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, yaitu khalafaur rasyidin. Meskipun mereka tetap menggunakan istilah Khalifah, namun mereka memberikan interpretasi baru untuk mengagungkan jabatannya. Mereka menyebutnya “Khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat oleh Allah
Kerajaan Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41 H/661 M di Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H/ 750 M. Muawiyah bin Abu Sufyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman keluarga Ali Bin Abi Thalib. Tepatnya Setelah Husein putra Ali Bin Thalib dapat dikalahkan oleh Umayyah dalam pertempuran di Karbala. Kekuasaan dan kejayaan. Dinasti Bani Umayyah mencapai puncaknya di zaman Al-Walid. Dan sesudah itu kekuasaan mereka menurun. Silsilah keturunan Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayyah bin Abdi Syamsi bin Abdi Manaf bertemu dengan Nabi Muhammad SAW pada Abdi Manaf. Turunan Nabi dipanggil dengan keluarga Hasyim (Bani Hasyim), sedangkan keturunan Umayyah disebut dengan keluarga Umayyah (Bani Umayyah). Oleh karena itu Muawiyah dinyatakan sebagai pembangun Dinasti Umayyah (Sou’yb,1997:7).
Umayyah adalah pedagang yang besar dan kaya, yang mempunyai 10 anak laki-laki yang semuanya mempunyai kekuasaan dan kemuliaan, di antaranya Harb, Sufyan, dan Abu Sufyan. Dan Abu Sofyanlah yang pernah menjadi pemimpin pasukan Quraisy melawan Nabi pada perang Badar Kubra. Dilihat dari sejarahnya, Bani Umayyah memang begitu kental dengan kekuasaan.. Ketika terjadi Fathul Makkah Abu Sufyan diberi kehormatan untuk mengumumkan pengamanan Nabi SAW, yang salah satunya adalah barang siapa masuk ke dalam rumahnya maka amanlah dia, selain masuk masjid dan rumahnya Nabi (Hasan,1993:282). Hal ini berlanjut pada masa khulafah al-rasyidin, Yazid bin Abi Sufyan ditunjuk oleh Abu Bakar memimpin tentara Islam untuk membuka daerah Syam. Dan masa Khalifah Umar diserahi jabatan Gubernur di Damaskus. Hal yang sama dilakukan Umar adalah menyerahkan daerah Yordania kepada Muawiyah. Bahkan setelah Yazid wafat, daerah yang diserahkan kepadanya diberikan kepada Muawiyah. Setelah Umar wafat dan digantikan Ustman, maka kerabatnya dari Bani Umayyah (Ustman termasuk dari Bani Umayyah) banyak yang menguasai pos-pos penting dalam pemerintahan.
Pada masa Ustman inilah kekuatan Bani Umayyah, khususnya pada Muawiyah semakin mengakar dan menguat. Ketika dia diangkat menjadi penguasa pada wilayah tertentu dalam jangka yang panjang dan terus-menerus. Sebelumnya dia telah menjadi Wali Damaskus selama 4 tahun, yaitu pada masa Umar, lalu Ustman menggabungkan baginya daerah Ailah sampai perbatasan Romawi dan sampai pantai laut tengah secara keseluruhan. Bahkan dia membiarkannya memerintah daerah tersebut selama 12 tahun penuh, yaitu sepanjang masa kekhilafahannya (al-Maududi,1993:146-147).Pada realitasnya banyak sejarawan yang memandang negatif terhadap Muawiyah, karena keberhasilannya dalam perang siffin dicapai melalui cara abitrase yang curang. Dia juga dituduh sebagai penghianat prinsip-prinsip demokrasi yang diajarkan Islam. Karena dialah yang mengubah model suksesi kepala negara dari proses demokrasi menuju sistem
B. Basis Pemerintahan Umayyah
Keberhasialan Muawiyah mendirikan Dinasti Umayyah bukan hanya akibat dari kemenangan diplomasi Siffin dan terbunuhnya Khalifah Ali, akan tetapi ia memiliki basis rasional yang solid bagi landasan pembangunan politiknya di masa depan. Adapun faktor keberhasilan tersebut adalah:
1. Dukungan yang kuat dari rakyat Syiria dan dari keluarga Bani Umayyah.
2. Sebagai administrator, Muawiyah mampu berbuat secara bijak dalam menempatkan para pembantunya pada jabatan-jabatan penting.
3. Muawiyah memiliki kemampuan yang lebih sebagai negarawan sejati, bahkan mencapai tingkat (hilm) sifat tertinggi yang dimiliki oleh para pembesar Mekkah zaman dahulu, yang mana seorang manusia hilm seperti Muawiyah dapat menguasai diri secara mutlak dan mengambil keputusan-keputusan yang menentukan, meskipun ada tekanan dan intimidasi.
C. Kedudukan Khalifah
Walaupun Muawiyah mengubah sistem pemerintahan dari musyawarah menjadi monarkhi, namun Dinasti ini tetap memakai gelar Khalifah. Namun ia memberikan interpretasi baru untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya ‘Khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat Allah dalam memimpin umat dengan mengaitkannya kepada al Qur’an (2:30). Atas dasar ini Dinasti menyatakan bahwa keputusan-keputusan Khalifah berdasarkan atas kehendak Allah, siapa yang menentangnya adalah kafir (Pulungan, 1997:167-168).
Dengan kata lain pemerintahan Dinasti Bani Umayyah bercorak teokratis, yaitu penguasa yang harus ditaati semata-mata karena iman. Seseorang selama menjadi mukmin tidak boleh melawan khalifahnya, sekalipun ia beranggapan bahwa Khalifah adalah seseorang yang memusuhi agama Allah dan tindakan-tindakan Khalifah tidak sesuai dengan hukum-hukum syariat. Dengan demikian, meskipun pemimpin Dinasti ini menyatakan sebagai Khalifah akan tetapi dalam prakteknya memimpin ummat Islam sama sekali berbeda dengan Khalifah yang empat sebelumnya, setelah Rasulullah.
D. Sistem Pergantian Kepala Negara dan Upaya Penegakan Dinasti
Dengan meninggalnya Khalifah Ali, maka bentuk pemerintahan kekhalifahan telah berakhir, dan dilanjutkan dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Dinasti), yakni kerajaan Bani Umayyah (Dinasti Umayyah). Daulah Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan. Muawiyah dapat menduduki kursi kekuasaan dengan berbagai cara, siasat, politik dan tipu muslihat yang licik, bukan atas pilihan kaum muslimin sebagaimana dilakukan oleh para Khalifah sebelumnya. Dengan demikian, berdirinya Daulah Bani Umayyah bukan berdasar pada musyawarah atau demokrasi. Jabatan raja menjadi turun-temurun, dan Daulah Islam berubah sifatnya menjadi Daulah yang bersifat kerajaan (monarkhi). Muawiyah tidak mentaati isi perjanjian yang telah dilakukannya dengan Hasan ibn Ali ketika ia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin setelah Muawiyah akan diserahkan kepada pemilihan ummat Islam. Hal ini terjadi ketika Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid. Sejak saat itu suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai (al-Maududi, 1984:167).
Disamping usaha tersebut daulah Bani Umayyah memberikan hak dan perlindungan kepada warga negara yang berada dibawah pengawasan dan kekuasaannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesewenangan. Oleh karena itu, Daulah ini membentuk lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim (Qathil Qudhah). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya. Para hakim menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Disamping itu kehakiman ini belum terpengaruh atau dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu golongan politik tertentu.
Dalam sejarah dunia peradilan Islam terutama pada masa dinasti umayyah ada tiga kekusaan kehakiman yang dikenal, yaitu :
1. Pengadilan Al-Qadla
Kata Al-Qadla secara harfiah berarti “memutuskan atau menetapkan” sedangkan menurut istilah fikih Al-Qadla berarti menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk diselesaikan secara adil dan mengikat. Pengadilan ini mengadili perkara-perkara perdata (termasuk didalamnya hukum keluarga) dan pengadilan pidana (jinayat). Selain perkara perdata dan pidana pengadilan ini juga mendapat tambahan wewenang yang dalam pelaksanaannya tidak untuk menyelesaikan perkara. Misalnya menikahkan wanita yang tidak punya wali, pengawasan baital-mal dan lain-lain. Orang yang menyelesaikan perkara dalam pengadilan ini disebut qadli hakim. Misalnya Qadli Syureih yang pernah memangku jabatan ini dalam dua periode yaitu pada penghujung pemerintahan Khulafaurrasyidin dan awal pemerinthan Bani Umayyah.
2. Pengadilan Al-Hisbah
Lembaga pengadilan resmi Negara ini wewenang utamanya adalah menyelesaikan atau mengadili pelanggaran-pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak perlu proses peradilan dalam menyelesaikannya. Adapun perkara yang diselesaikan adalah masalah pengurangan takaran dan timbangan di pasar, menjual makanan kadaluwarsa dan memuat barang yang melebihi kapasitas kendaraan. Asal muassal lahirnya pengadilan ini barakar dari praktek Rasulullah SAW yang mana pada waktu itu beliau berjalan di pasar dan mendapatkan penjual bahan makanan yang mengandung cacat tersembunyi. Lalu beliau berkata : “Mangapa cacat ini disembunyikan sampai orang tidak mengetahuinya?”. Kemudian beliau melanjutkan dengan memberikan nasehat : “Hai orang-orang! Janganlah ada diantara kaum muslim yang berlaku curang. Barang siapa berlaku curang, maka ia bukanlah dari pihak kami” (alhadits)
Kesimpulannya dalam larangan ini Rasulullah SAW mencegah perbuatan yang tidak terpuji. Kekuasaan/pengadilan hisbah ini mulai melembaga pada masa pemerintahan Umar bin Khathab yang kemudian berkembang pada masa daulah Bani Umayyah.
3. Pengadilan Al-Madzalim
Kata al-madzalim adalah jama’ dari al-madzlamat yang menurut bahasa berarti nama bagi sesuatu yang di ambil oleh orang dzalim dari tangan seseorang. Jadi pengadilan ini di bentuk oleh pemerintah khusus membela orang-orang madzlum (teraniya) akibat sikap semena-mena dari pembesar/pejabat negara atau keluarganya, yang dalam penyelesaianya sulit untuk diselesaikan oleh pengadilan biasa (al-qadla), dan pengadilan (al-hisbah).
Pengadilan ini menyelesaikan perkara sogok-menyogok dan tindakan korupsi. Orang yang menangani/menyelesaikan perkara ini disebut dengan wali al-madzalim Adapun syarat mutlak untuk menjadi hakim di pengadilan tingkat ini adalah keberanian atau pemberani serta bersedia melakukan hal-hal yang tidak sanggup di lakukan oleh hakim biasa untuk mengadili pejabat yang terlibat dalam sengketa.
Dalam pelaksanaannya bentuk pengadilan seperti ini sudah di praktekkan oleh Rasulullah SAW di masa hidupnya. Namun, pembentukan lembaga secara khusus baru di didirikan pada masa pemerintahan Bani Umayah, terutama pada masa Abd. Malik bin Marwan. Menurut Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam al-Sulthaniyat wa al-walayat al-Diniyat, Abd. Malik bin Marwan adalah orang pertama yang menjalankan/mendirikan lembaga pengadilanal-madzalim dalam pemerintahannya.
Demikaian halnya pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abd Aziz, yang pertama-tama yang ia lakukan adalah mengurus dan membela harta rakyat yang pernah dizhalimi oleh para pejabat/penguasa sebelumnya.


Refrensi :
1. Muhammad Salam Mazkur, Al-Qadla fi al-Islam, Dar al-Nahdlah, Kairo, 1964
2. Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Pustaka al Husna, Jakarta, 1990


Minggu, 10 April 2011

peranan pondok pesantren terhadap pendidikan di indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Penegasan istilah
Untuk menghindari kesalah pahaman mengenai judul” peranan pondok pesantren terhadap pendidikan di indonesia” ini maka perlu kiranya diperjelas beberapa istilah sebagai berikut :
1. Pondok pesantren
Kata pesantren sering juga disebut ‘Pondok pesantren’ yang berasal dari kata ‘santri’ menurut kamus umum bahasa indonesia kata ini mempunyai dua pengertian 1). Orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh, Orang yang shaleh. Pengertian ini sering digunakan oleh para ahli untuk membedakan antara oran yang taat beragama, Atau yang sering juga disebut sebagai ‘Abangan’.2)Orang yang mendalami pengajiannya dalam agama islam dengan berguru ketempat yang jauh seperti pesantren dan lain sebagainya. Adapun pengertian’ santri’ yang digunakan disini mengacu pada pengertian yang kedua.

Mengenai asal kata “santri” itu sendiri, menurut para ahli, satu dengan yang lainnya terdapat beda pendapat dalam pengertiannya. Dr.zamaksyari dhofier dengan mengutip pendapat Prop.Jhons mengatakan bahwa kata ‘santri’ bearasal dari kata ‘Tamil’ yang berarti ‘guru mengaji’. Kemudian C.C Berg berpendapat bahwa istilah tersebut berasal dari istilah ‘shastri’, yang dalam bahasa India berarti ‘orang yang tahu buku-buku suci agama hindu’.dan kata ‘shastri’ itu sendiri berasal dari kata ‘shastra’ yang berarti buku-buku suci , buku-buku agama , atau buku-buku ilmu pengetahuan.
Kata ‘pesantren’ yang terdiri dari kata asal “santri” yang mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” , yang menentukan tempat; jadi berarti ‘tempat para santri ‘. Kadang-kadang “sant” (manusia baik dihubungkan dengan suku kata “tra” (suka menolong), sehingga kata “pesantren” dapat berarti “tempat pendidikan manusia baik-baik.
2. Pendidikan
Kata ‘pendidikan’, berasal dari kata “didik” yang mendapat awalan ‘pe’ dan akhiran ‘an’ yang mengandung tiga pengertian; 1)perbuatan (hal,cara dsb) mendidik, 2)pengetahuan tentang mendidik, 3)pemeliharaan (latihan-latihan dsb) badan, batin dan sebaginya. Hal ini bisanya berkaitan dengan sesuatu yang bersifat fisik. Dan pengertian pendidikan disi adalh berarti sama .

B. LATAR BELAKANG MASALAH
Pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan islam yang telah memiliki peranan besar dalam menyebarkan agama islam diseluruh wilayah nusantara ini, Lebih-lebih dipulau jawa, Sehingga ajaran islam semakin dipahami, Dihayati dan diamalkan oleh para pemeluknya. Bahkan ajaran islam berkembang pesat, Sehingga islam merupakan agama mayoritan dinegara Indonesia tercinta.
Bahkan menurut Dr. Nur Cholis Madjid, Pesantren atau pondok adalah lembaga yang bias dikatakan sebagai wujud proses wajar perkembangan sistem Pendidikan nasional. Dari sisi historis, Pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, akan tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia. Sebab, lembaga yang serupa pesantren itu sebenarnya sudah ada sejak masa kekuasaan Hindu-Budha.
Sehingga islam tinggal meneruskan dan mengislamkan lembaga yang sudah ada. Tentunya ini tidak mengecilkan peran islam mempelopori pendidikan di Indonesia pesantren merupakn suatu lembaga pendidikan tradisional agama isalm,kebanyakan pondok pesantren sebagai komunikasi yang sangat erat kaitannya dengan lingkungan sekitar. Dalam komunitas tradisional keagamaan pondok pesantren merupakan bagian terpadu dari kegiatan sehari –hari dan tak bisa dianggap sebagai sector yang tepisah.pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam dan kyai sebagai tokoh sentralnya dan masjid sebagi pusat pembelajaran.
Pondok pesantren juga mempunyai fungsi mulai dari pada awal berdirinya sampai dengan kurun sekarang telah mengalami perkembangan ,visi,posisi, dan persepsinya terhadap dunia luar telah berubah, (laporan syarif dkk). Menyebutkan bahwa pesantren pada masa awal (masa syaikh maulana malik Ibrahim ). Berfungsi sebaqgai pusat pendidikan dan penyiaran agama islam.
Dalam masa penjajahan, pesantren memperluas fungsinya. Berbagai fragmen film perjuangan senantiasa merekam dan memvisualkan fungsi sampingan ini. Kuntowijoyo menilai bahwa pesantren menjadi persemaian ideologi anti- Belanda. Pesantren sebagai basis pertahanan bangsa dalam dalam perang melawan penjajah demi lahirnya kemerdekaan.
Disamping itu pesantren juga berperan dalam berbagai bidang lainnya secara multidimensial biak berkaitan langsung dengan aktivitas-aktivitas pendidikan pesantren maupun di luar wewenangnya. Dimulai dari upaya mencerdaskan bangsa, hasil berbagai observasi menunjukkan bahwa pesantren tercatat memiliki peranan penting dalam sejarah pendidikan di tanah air dan telah banyak memberikan sumbangan dalam mencerdaskan rakyat.
Dengan demikian,pesantren pesantren telah terlibat dalam menegakkan Negara dan mengisi pembangunan sebagai pusat perhatian pemerintah. Hanya saja dalam kaitan dengan peran tradisionalnya, dan juga pesantren sering di indentifikasi memiliki tiga peran penting dalam masyarakat Indonesia yitu:
 Sebagai pusat berlangsungnya tranmisi ilmu-ilmu islam tradisional.
 Sebagai penjaga dan pemelihara keberlansungan islam tradisonal.
 Sebagai pusat reproduksi ulama.
Terlepas dari polemik tersebut, ada hal yang menarik untuk diketahui, mengapa Dr.Soetomo dan kawan-kawan tertarik dengan sistem pendidikan tradisional (pesantren), padahal mereka berangkat dari latar belakang pendidikan barat. Salah satu alasannya adalah, disamping pesantren wrisan budaya Indonesia yang tertarik dengan sistem pondoknya (asrama) yang memungkinkan pendidikan untuk dapat memberikan tuntunan dan pengamatan secara langsung.
Hal lain yang menarik perhatian Dr. Soetomo adalah nilai-nilai tradisi pesantren, seperti keakraban pada hubungan antar santri dengan kyai yang mampu memberikan pengetahuan yang hidup, serta kesederhanaan pesantren yang memberikan karakteristik ke-indonesia-annya.
Banyak pengamat yang justru mengatakan bahwa dari pesantrenlah akan muncul pembaharuan pemikiran islam di Indonesia martin van bruinessen menyebutkan bahwa salah satu tradisi yang paling unik dan memiliki kemandirian yang sangat tinggi serta memiliki masa depan yang sangat cerah adalah pesantren . halini mengindikasikan bahwa dalam tradisionalisme pesantren terdapat modernism yang sangat tinggi.
C.Rumusan masalah
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Apa peranan lembaga pesantren ini dalam mencapai maksud tersebut ?
2. Sejauh mana peranan pesantren terhadap pendidikan ?
3. Bagaimana hubungan pesantren dan masyarakat, antara pesantren dan pemerintah?

A. Alasan pemilihan judul
1. Dalam gambaran umum, pesantren adlah suatu institusi yang sukar diajak bicara mengenai perubahan,sulit dipahami pendangan dunianya. Oleh karena itu orang juga enggan membicarakannya.
2. Mengingat pesantren adalah suatu lembaga pendidikan tertua di Indonesia, dan merupakan pendidikan “asli” Indonesia, maka bagi penulis sangat menarik apabila pendidkan seperti pesantren diaktualkan kembali supaya menjadi lembaga pendidikan alternative di Indonesia dalam menghadapi era global.
B. Tujuan dan kegunaan penelitian
1. Tujuan penelitian:
a. Untuk mengetahui sejauh mana peran pesantren terhadap pendidikan di Indonesia.
b. Untuk mengetahui kondisi dan peran pesantren terhadap aspek global
2. Kegunaan penelitian
a. Dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat, Negara , dan bangsa dalam membentuk suatu pendidkan
b. Memberiakn jalan keluar tentang jawaban terhadap permasalahn yang di hadapi oleh pesantren terutama dalam hal pendidikan.

C. Telaah pustaka
Penelitian mengenai pesantren memang sudah banyak dikemukan baik dalam bentuk buku maupun tulisa-tulisan ilmiah yang berupa artikel bail dikoran surat kabar atau internet. Akan tetapi penulis berusaha mencoba untuk membedah dan mengungkap dati beberapa buku yang ada kolerasinya dengan judul “peran pondok pesantren terhadap pendidikan di Indonesia” adapun tulisan ataupun buku-buku tersebut antara lain:
• Dr. nurcholis majhid dalam karyanya “bilik -bili pesantren sebuah potret perjalanan” dalam buku in nurcholis majhid sedikit banyak telah menguraikan juga perubahan-perubahan yang sangat fundamental yang harus dilakukan oleh pesantren baik itu berupa system pengjarannya,maupun peranannya dalam masyarakat.
• Tulisan Dr. Manfred ziemek, dalam buku “pesantren dan perubahan social “. Dalam penelitian ini Manfred ziemek lebih banyak menguraikan tentang pengembangan pesantren sebagai wahan pendidikan kemsyarakatan tanpa mengupas secara seistematis keseluruha usaha-usaha apa saja yang harus dilakukan oleh pesantren supaya bisa’survive’dan tidak hanya menjadi cagar budaya saja pada era global.
G.kerangka teoritik
Menurut Abdullah Sukri Zarkasyi M.A dalam buku rekonstruksi pendidikan dan tradisi pesantren relegiusitas IPTEK mengemukakan bahwa bentuk pesantren yang ada di masyarakat ada tiga macam yaitu: pesantren tradisional, pesantren semi modern dan pesantren modern. Sedangkan pesantren bila di tinjau dari segi non fisiknya dalam menghadapi era gelobal menurut MM Billah pesantren harus berani melakukan pembaharuan dalam bidang cultural dan edukasi, sedangkan watak mandiri merupakan sebuah tradisi pesantren yang harus tetap di pertahankan.
H. Metode Penelitian
A. sifat penelitian
Sifat penulisan proposal penilitian adalah deskriptif analisis yakni penguraian secara teratur seluruh konsep yang ada relevansinya dengan pembahasan

B. Metode pengumpulan data
Untuk memperoleh data yang di perlukan dalam penelitian ini, penulis mengunakan beberapa metode sebagai berikut:
 Metode dokumen
 Metode observasi
 Metode analisa data
 Metode deduktif dan induktif


• Daftar Pustaka
i. Qomar ,Mujamil, Pesantren dari transformasi metodologi menuju demokrasi institusi. Penerbit Erlanga.
ii. Mashud.M. sulthon,khusnurdito. Moh, Menejemen pondok Pesantren.DIVA PUSTAKA JAKARTA.
iii. Azumardi Azra , Pendidikan Islam tradisi dan Moderenisasi menuju Milenium Baru( Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1999)
iv. Dawam Ainurrafiq dan Ta’arifin Ahmad. Menejemen Madrasah Berbasis Pesantren.

Akhlak rasul


MENELADANI AKHLAK RASULULLAH SAW UNTUK KUALITAS HIDUP YANG LEBIH BAIK
Rasulullah SAW merupakan sosok manusia dengan pribadi yang sangat agung, yang setiap gerak dan sikapnya penuh kebaikan dan kasih sayang.
Rasulullah SAW adalah manusia yang secara fisik memiliki kesamaan sifat kemanusiaan seperti manusia lainnya, sama juga seperti manusia yang hidup pada saat ini. Memerlukan udara untuk bernafas, memerlukan makanan dan minuman untuk melangsungkan hidup, juga memiliki syahwat dan kecenderungan terhadap lawan jenis.
Yang membedakan Rasulullah SAW dengan manusia lainnya adalah keagungan budi pekerti, keindahan ahlak, serta kelebihan yang Allah SWT berikan sehubungan dengan tugasnya sebagai nabi dan rasul(mukjizat).
Pada saat Penulis berniat menulis tentang Rasulullah SAW ini, tiada niat untuk menggurui siapapun apalagi merasa sudah berakhlak seperti Baginda Rasul, hanya berkeinginan untuk mengajak dan memotivasi diri sendiri juga orang lain untuk meneladani sifat dan berakhlak seperti Rasulullah SAW, karena Rasulullah Muhammad SAW merupakan protitipe manusia dengan sifat-sifat yang merepresentasikan sifat-sifat Allah SWT.
Jika kita renungkan lebih dalam, mengapa Allah SWT sampai mengutus Rasulullah SAW, itu karena kasih sayang-Nya kepada manusia, supaya kita mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah SWT menyayangi kita dengan memberikan bimbingan kepada umat manusia melalui makhluk dari jenisnya sendiri(manusia), sehingga tidak alasan bagi kita untuk tidak bisa mencontohnya.
Sifat dan akhlak Rasulullah SAW begitu sempurna dan memenuhi semua yang dibutuhkan oleh semua manusia, karena semua berasal dari Allah SWT yang menciptakan manusia. Ibaratnya seorang insinyur yang menciptakan robot, dia sangat tahu apa yang dibutuhkan oleh makhluk ciptaannya. Allah SWT memerintahkan manusia untuk menyayangi dan mengasihi orang lain, karena sudah fitrahnya setiap manusia ataupun makhluk lainnya ingin dikasihi dan disayangi. Orang jahat sekalipun, dia ingin dikasihi orang lain. Oleh karena itu, Allah SWT mengutus Rasulullah SAW dengan sifatnya yang sangat pemurah, penyayang dan paling lemah lembut terhadap orang lain.
Setiap gerak, sikap dan sifat Rasulullah SAW sehari-hari merupakan teladan yang sangat baik yang dibutuhkan setiap manusia dalam menjalankan hidup sebaik-baiknya. Suatu sikap hidup yang disukai oleh makhluk-makhluk juga oleh Sang Pencipta.
Saya akan menyajikan berbagai sikap dan contoh perilaku Rasulullah SAW yang jika kita amalkan, insya Allah akan memperbaiki setiap sisi kehidupan kita. Dimulai dari akhlak dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Akhlak Rasulullah SAW dalam Kehidupan Pribadi
Akhlak Rasulullah SAW sebagai seorang manusia secara pribadi, dapat kita contoh dalam kegiatan Beliau sehari-hari, mulai dari cara beliau tidur, makan, minum, berjalan, tersenyum, berbicara, marah, tertawa, beribadah pada-Nya, dan lain sebagainya.
1.1 Rasulullah SAW Tidur
Rasulullah SAW biasa tidur di awal malam, dan bangun di sepertiga malam terakhir.
Selain itu, Rasul juga melarang kita untuk menceritakan mimpi yang jelek, dan bersyukur kepada Allah SWT jika bermimpi indah, serta diperbolehkan untuk menceritakannya kepada yang lain.
Hikmah:
Kebiasaan bangun di penghujung malam kemudian melaksanakan shalat malam, memiliki efek positif terhadap tubuh dan pikiran manusia. Bagaimana tidak, setelah seharian penat bekerja, disibukkan oleh berbagai kegiatan dan tugas-tugas yang kadang membuat manusia stres, jiwa manusia memerlukan suatu “refreshing”, penenangan, dan pemulihan semangat. Dengan bangun di penghujung malam yang hening, di saat kebanyakan orang sedang terlelap tidur dan terbuai di alam mimpinya, kita bangun untuk mendekatkan diri pada-Nya, mengingat-Nya(dzikrullah) dan bermuhasabah(introspeksi diri).
Kebiasaan seperti ini akan membuat manusia selalu mawas diri dan menyadari akan tugas hidupnya di dunia, segala tindakannya akan senantiasa terkendali, dan akan selalu mendapatkan semangat hidup yang positif untuk memaknai sisa hidupnya.
Sedangkan kebiasaan mensyukuri mimpi yang indah serta menceritakannya kepada yang lain, adalah hal yang baik, karena dengan bersyukur menyebabkan manusia berpikir positif dan mungkin akan menjadi sugesti yang baik bagi yang bersangkutan. Sedangkan larangan untuk menceritakan mimpi yang tidak baik, bertujuan untuk menghindari sugesti yang jelek yang menyebabkan berkurangnya produktifitas orang yang bersangkutan, dikarenakan selalu dihantui oleh mimpi jeleknya.
1.2 Rasulullah SAW Makan dan Minum
Rasulullah SAW selalu memulai makan atau minum dengan membaca basmalah, menggunakan tangan kanan. Beliau juga sangat memperhatikan kehalalan dan kesederhanaan makanannya. Rasul hanya makan makanan yang dihalalkan oleh-Nya, sedangkan kesederhanaan yang dimaksud di sini adalah dari segi jumlahnya, Beliau tidak makan berlebihan; beliau makan di saat lapar dan berhenti sebelum kenyang.
Hikmah:
Kebiasaan memulai makan atau minum dengan membaca basmalah, adalah salah satu bentuk syukur kita atas semua rezeki dan nikmat yang Allah SWT berikan. Menjaga kehalalan dan kesederhanaan makanan yang kita konsumsi, memiliki efek yang sangat baik terhadap tubuh, karena makanan yang dihalalkan Allah SWT sudah pasti memiliki kandungan-kandungan zat yang sangat baik untuk tubuh manusia, begitupun dalam kesederhanaan jumlah makanan yang masuk ke tubuh, hal ini juga akan berefek pada kerja organ-organ pencernaan.
1.3 Rasulullah SAW Tersenyum, dan Berbicara
Rasulullah SAW adalah seorang yang sangat mulia akhlaknya, manis sikapnya, dan sangat terjaga ucapannya. Beliau selalu tersenyum dan menyapa siapa saja yang dijumpainya. Beliau tidak berbicara kecuali yang penuh manfaat, dan menganjurkan lebih baik diam daripada berbicara sia-sia. Cara berbicaranya sangat tenang, sehingga ucapannya jelas, dan tujuannya yang ingin disampaikannya pun bisa dimengerti oleh siapa saja yang menjadi pendengarnya.
Hikmah:
Sikap yang ramah dan murah senyum akan membuat orang lain senang, merasa aman, dan jauh dari perasaan terancam. Dengan demikian, akan menumbuhkan serta menguatkan tali silaturahmi.
Sedangkan kebiasaan untuk berbicara yang baik akan menghindarkan manusia dari kecelakaan yang disebabkan oleh lisannya. Begitu juga dengan cara bicara yang tenang dan jelas, akan membuat pesan yang ingin kita sampaikan dapat dengan mudah diterima oleh orang yang kita maksud.
1.4 Rasulullah SAW Berjalan dan Bergaul
Rasulullah SAW selalu berjalan dengan sikap yang wajar dan optimis, tidak bersikap sombong atau takabur di hadapan orang yang ditemuinya. Beliau selalu mendahului untuk menyapa dan mengucapkan salam; jika ada orang yang menyapa maka beliau akan berpaling dengan seluruh tubuhnya menghadap orang yang menyapanya. Beliau juga sangat menjaga pandangan terhadap laki-laki maupun perempuan. Rasul pun melarang berbaurnya laki-laki dan perempuan di jalanan.
Hikmah:
Sikap yang wajar dalam berjalan, serta memalingkan wajah dan seluruh badan merupakan bentuk penghargaan terhadap orang lain, hal ini juga yang akan menjauhkan manusia dari permusuhan, bahkan sebaliknya akan menumbuhkan tali silaturahmi atau bahkan menguatkan ikatan yang sudah terjalin.
Kebiasaan menjaga pandangan, akan menyelamatkan manusia dari kecelakaan yang bermula dari mata yang menyebabkan nafsu syahwat. Begitupun dengan larangan berbaurnya laki-laki dan perempuan, hal ini akan menjauhkan dari perbuatan maksiat, memuliakan wanita dari pelecehan dan kejahatan.
2. Akhlak Rasulullah SAW dalam Berkeluarga
2.1 Anjuran Rasulullah SAW untuk menyegerakan menikah
Menikah merupakan salah satu sunnah Rasul yang sesuai dengan fitrah manusia, yaitu memiliki hasrat dan kecenderungan terhadap lawan jenis.
2.2. Rasulullah SAW Memperlakukan Isteri-Isterinya
Beliau adalah seorang suami yang sangat bertanggung jawab, menafkahi isteri-isterinya, baik lahir maupun batin. Beliau sangat memuliakan isteri dan anak-anak. Pernah suatu saat, salah seorang isterinya mau menaiki unta, beliau berjongkok dan memberikan pahanya untuk dijadikan tumpuan oleh isterinya. Di dalam kisah lain juga disebutkan, bahwa beliau melindungi wajah salah seorang isterinya dengan kain sorban di siang hari yang sangat terik. Di dalam rumah pun, beliau tidak pernah bersikap kasar jika ada hal yang tidak berkenan, beliau memanggil isteri-isterinya dengan panggilan yang disukai dan senantiasa penuh kelembutan.
Hikmah:
Dengan menikah, manusia akan memiliki media yang penyaluran hasrat seksual yang lebih mulia daripada binatang, sah dan terhormat di hadapan Allah SWT dan manusia lainnya, serta bisa menjauhkan diri dari pergaulan bebas yang menghinakan diri dan keluarganya. Menikah dan berumah tangga juga merupakan sarana pendewasaan manusia dalam hal berpikir dan bersikap, mereka terkena hak dan kewajiban satu sama lain untuk saling memahami, saling mengasihi, mau berkorban satu sama lain, dan saling menjaga amanat yang diembannya.
Menikah merupakan salah satu sarana ibadah yang sangat agung dan indah. Pantaslah jika Rasul menganjurkan para pemuda untuk menikah di awal masa mudanya(yang telah akil baligh) untuk menyegerakan menikah, karena di dalamnya terdapat banyak kebaikan.
3. Akhlak Rasulullah SAW dalam Bermasyarakat
Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, tangannya ringan untuk memberi dengan apa yang ada di sisinya. Beliau kadang berhutang, kemudian membayarnya lebih besar dari hutangnya. Beliau juga membeli sesuatu tanpa menawar kemudian memberikannya pada penjualnya. Rasul juga sering menerima hadiah kemudian membalasnya dengan yang lebih banyak dan lebih baik.
Hikmah:
Kebiasaan memberi atau berkorban untuk orang lain, akan menjauhkan manusia dari sifat-sifat tercela(egois, tamak, kikir, dsb). Orang yang pemurah, pengasih akan senantiasa memikirkan kebaikan untuk orang lain, dan menjauhi hal-hal yang akan merugikan orang lain, misalnya: penyalah gunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya, korupsi (mengambil hak orang lain).
4. Kepemimpinan Rasulullah SAW
Rasulullah SAW adalah seorang pemimpin yang demokratis, selalu mengutamakan musyawarah dalam kepemimpinannya. Jika ada pendapat dari seseorang yang beliau anggap benar, maka beliau akan mengamalkannya.
Sikap Rasul yang demokratis ini merupakan salah satu kunci keberhasilannya dalam memimpin umat. Beliau sangat bijaksana, tetap pemaaf dan lemah lembut menyikapi segala perbedaan.
Rasul juga seorang panglima perang yang berani, beliau selalu ada di barisan paling depan pada setiap pertempuran.
Hikmah:
Perbedaan merupakan salah satu fitrah kehidupan, yang terpenting adalah bagaimana sikap kita dalam menghadapinya. Cara terbaik untuk menyikapi perbedaan itu adalah dengan bermusyawarah. Jabatan sebagai pemimpin bukan berarti menghalangi manusia untuk menerima kebenaran dari siapapun, termasuk dari bawahannya sekalipun.
Sedangkan jiwa patriotis dari seorang pemimpin bisa menjadi motvasi yang sangat kuat bagi pengikutnya untuk mencontoh dan melakukan hal yang sama dengan pemimpinnya. Hal inilah yang akan membuat suatu negara menjadi kuat.
5. Akhlak Rasulullah SAW dalam Perekonomian
Rasulullah SAW adalah salah satu contoh seorang enterpreneur. Di awal masa remajanya, Beliau telah ikut pamannya berdagang ke negeri Syam. Akhlak Rasul dalam berdagang dan menjalankan bisnisnya adalah selalu berusaha memuaskan mitra bisnisnya, senantiasa jujur dan adil. Sehingga mitra bisnis tidak pernah mengeluh dan kecewa.
Hikmah:
Dengan memiliki etos kerja yang tinggi, manusia akan terhindar dari kemiskinan dan kekurangan materi, hal ini karena setiap manusia itu sebenarnya sudah memiliki jatah rezeki masing-masing, tinggal bagaimana usaha mereka dalam menjemput rezeki yang sudah disediakan oleh-Nya. Jiwa enterpreneur/wirausaha membuat manusia tidak menggantungkan nasibnya pada orang lain. Dia bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, tanpa meminta kepada orang lain untuk mempekerjakannya. Wirausaha membuat orang terbiasa untuk memberi, bukan meminta. Akhlak yang baik terhadap rekan bisnis pun sangatlah penting, karena hal ini akan menentukan kelangsungan hidup perusahaan dan melanggengkan kerja sama yang saling menguntungkan.
Masih banyak contoh akhlak Rasulullah SAW yang harus kita tahu dan kita terapkan dalam kehidupan kita.
Akhir kata, masih banyak kekurangan dan hal-hal yang harus penulis perbaiki, dan semoga kita sama-sama bisa terus memperbaiki diri. Semoga tulisan ini bisa menjadi motivator untuk kita semua, memperbaiki diri, dimulai dari diri sendiri, dari hal kecil dan dari saat ini, dengan menjadikan Rasulullah SAW sebagai sosok rujukan. Semoga sisa hidup kita lebih baik, dan kembali pada-Nya dalam keadaan khusnul khatimah.
Wassalamualaikum Wr.Wb
A’uudzu billahi minasy syaithanirrajiim Bismillahirrahmanirrahim Allahumma salli ‘ala sayyidina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa sahbihi wasallim
Setelah Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam wafat, seketika itu pula kota Madinah bising dengan tangisan ummat Islam; antara percaya – tidak percaya, Rasul Yang Mulia telah meninggalkan para sahabat. Beberapa waktu kemudian, seorang arab badui menemui Umar dan dia meminta, “Ceritakan padaku akhlak Muhammad!”. Umar menangis mendengar permintaan itu. Ia tak sanggup berkata apa-apa. Ia menyuruh Arab badui tersebut menemui Bilal. Setelah ditemui dan diajukan permintaan yg sama, Bilal pun menangis, ia tak sanggup menceritakan apapun. Bilal hanya dapat menyuruh orang tersebut menjumpai Ali bin Abi Thalib.
Orang Badui ini mulai heran. Bukankah Umar merupakan seorang sahabat senior Nabi, begitu pula Bilal, bukankah ia merupakan sahabat setia Nabi.
Mengapa mereka tak sanggup menceritakan akhlak Muhammad Orang Badui ini mulai heran. Bukankah Umar merupakan seorang sahabat senior Nabi, begitu pula Bilal, bukankah ia merupakan sahabat setia Nabi. Mengapa mereka tak sanggup menceritakan akhlak Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam. Dengan berharap-harap cemas, Badui ini menemui Ali. Ali dengan linangan air mata berkata, “Ceritakan padaku keindahan dunia ini!.” Badui ini menjawab, “Bagaimana mungkin aku dapat menceritakan segala keindahan dunia ini….” Ali menjawab, “Engkau tak sanggup menceritakan keindahan dunia padahal Allah telah berfirman bahwa sungguh dunia ini kecil dan hanyalah senda gurau belaka, lalu bagaimana aku dapat melukiskan akhlak Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam, sedangkan Allah telah berfirman bahwa sungguh Muhammad memiliki budi pekerti yang agung! (QS. Al-Qalam[68]: 4)”

Badui ini lalu menemui Siti Aisyah r.a. Isteri Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam yang sering disapa “Khumairah” oleh Nabi ini hanya menjawab, khuluquhu al-Qur’an (Akhlaknya Muhammad itu Al-Qur’an). Seakan-akan Aisyah ingin mengatakan bahwa Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam itu bagaikan Al-Qur’an berjalan. Badui ini tidak puas, bagaimana bisa ia segera menangkap akhlak Nabi kalau ia harus melihat ke seluruh kandungan Qur’an. Aisyah akhirnya menyarankan Badui ini untuk membaca dan menyimak QS Al-Mu’minun [23]: 1-11.

Bagi para sahabat, masing-masing memiliki kesan tersendiri dari pergaulannya dengan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Kalau mereka diminta menjelaskan seluruh akhlak Nabi, linangan air mata-lah jawabannya, karena mereka terkenang akan junjungan mereka. Paling-paling mereka hanya mampu menceritakan satu fragmen yang paling indah dan berkesan dalam interaksi mereka dengan Nabi terakhir ini.
Mari kita kembali ke Aisyah. Ketika ditanya, bagaimana perilaku Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, Aisyah hanya menjawab, “Ah semua perilakunya indah.” Ketika didesak lagi, Aisyah baru bercerita saat terindah baginya, sebagai seorang isteri. “Ketika aku sudah berada di tempat tidur dan kami sudah masuk dalam selimut, dan kulit kami sudah bersentuhan, suamiku berkata, ‘Ya Aisyah, izinkan aku untuk menghadap Tuhanku terlebih dahulu.’” Apalagi yang dapat lebih membahagiakan seorang isteri, karena dalam sejumput episode tersebut terkumpul kasih sayang, kebersamaan, perhatian dan rasa hormat dari seorang suami, yang juga seorang utusan Allah.
Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam jugalah yang membikin khawatir hati Aisyah ketika menjelang subuh Aisyah tidak mendapati suaminya disampingnya. Aisyah keluar membuka pintu rumah. terkejut ia bukan kepalang, melihat suaminya tidur di depan pintu. Aisyah berkata, “Mengapa engkau tidur di sini?” Nabi Muhammmad menjawab, “Aku pulang sudah larut malam, aku khawatir mengganggu tidurmu sehingga aku tidak mengetuk pintu. itulah sebabnya aku tidur di depan pintu.” Mari berkaca di diri kita masing-masing. Bagaimana perilaku kita terhadap isteri kita? Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam mengingatkan, “berhati-hatilah kamu terhadap isterimu, karena sungguh kamu akan ditanya di hari akhir tentangnya.” Para sahabat pada masa Nabi memperlakukan isteri mereka dengan hormat, mereka takut kalau wahyu turun dan mengecam mereka.
Buat sahabat yang lain, fragmen yang paling indah ketika sahabat tersebut terlambat datang ke Majelis Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Tempat sudah penuh sesak. Ia minta izin untuk mendapat tempat, namun sahabat yang lain tak ada yang mau memberinya tempat. Di tengah kebingungannya, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam memanggilnya. Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam memintanya duduk di dekatnya. Tidak cukup dengan itu, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pun melipat sorbannya lalu diberikan pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Sahabat tersebut dengan berlinangan air mata, menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk akan tetapi malah mencium sorban Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam tersebut.
Senangkah kita kalau orang yang kita hormati, pemimpin yang kita junjung tiba-tiba melayani kita bahkan memberikan sorbannya untuk tempat alas duduk kita. Bukankah kalau mendapat kartu lebaran dari seorang pejabat saja kita sangat bersuka cita. Begitulah akhlak Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, sebagai pemimpin ia ingin menyenangkan dan melayani bawahannya. Dan tengoklah diri kita. Kita adalah pemimpin, bahkan untuk lingkup paling kecil sekalipun, sudahkah kita meniru akhlak Rasul Yang Mulia.
Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam juga terkenal suka memuji sahabatnya. Kalau kita baca kitab-kitab hadis, kita akan kebingungan menentukan siapa sahabat yang paling utama. Terhadap Abu Bakar, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam selalu memujinya. Abu Bakar- lah yang menemani Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam ketika hijrah. Abu Bakarlah yang diminta menjadi Imam ketika Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam sakit. Tentang Umar, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pernah berkata, “Syetan saja takut dengan Umar, bila Umar lewat jalan yang satu, maka Syetan lewat jalan yang lain.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam bermimpi meminum susu. Belum habis satu gelas, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam memberikannya pada Umar yang meminumnya sampai habis. Para sahabat bertanya, Ya Rasul apa maksud (ta’wil) mimpimu itu? Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam menjawab “ilmu pengetahuan.”
Tentang Utsman, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam sangat menghargai Utsman karena itu Utsman menikahi dua putri Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, hingga Utsman dijuluki Dzu an-Nurain (pemilik dua cahaya). Mengenai Ali, Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam bukan saja menjadikannya ia menantu, tetapi banyak sekali riwayat yang menyebutkan keutamaan Ali. “Aku ini kota ilmu, dan Ali adalah pintunya.” “Barang siapa membenci Ali, maka ia merupakan orang munafik.”

Lihatlah diri kita sekarang. Bukankah jika ada seorang rekan yang punya sembilan kelebihan dan satu kekurangan, maka kita jauh lebih tertarik berjam-jam untuk membicarakan yang satu itu dan melupakan yang sembilan. Ah…ternyata kita belum suka memuji; kita masih suka mencela. Ternyata kita belum mengikuti sunnah Nabi.
Saya pernah mendengar ada seorang ulama yang mengatakan bahwa Allah pun sangat menghormati Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam. Buktinya, dalam Al-Qur’an Allah memanggil para Nabi dengan sebutan nama: Musa, Ayyub, Zakaria, dll. tetapi ketika memanggil Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam, Allah menyapanya dengan “Wahai Nabi”. Ternyata Allah saja sangat menghormati beliau.
Para sahabat pun ditegur oleh Allah ketika mereka berlaku tak sopan pada Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Alkisah, rombongan Bani Tamim menghadap Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam. Mereka ingin Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam menunjuk pemimpin buat mereka. Sebelum Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam memutuskan siapa, Abu Bakar berkata: “Angkat Al-Qa’qa bin Ma’bad sebagai pemimpin.” Kata Umar, “Tidak, angkatlah Al-Aqra’ bin Habis.” Abu Bakar berkata ke Umar, “Kamu hanya ingin membantah aku saja,” Umar menjawab, “Aku tidak bermaksud membantahmu.” Keduanya berbantahan sehingga suara mereka terdengar makin keras. Waktu itu turunlah ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya. Takutlah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha Mendengar dan maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menaikkan suaramu di atas suara Nabi. janganlah kamu mengeraskan suara kamu dalam percakapan dengan dia seperti mengeraskan suara kamu ketika bercakap sesama kamu. Nanti hapus amal- amal kamu dan kamu tidak menyadarinya” (QS. Al-Hujurat 1-2)
Setelah mendengar teguran itu Abu Bakar berkata, “Ya Rasul Allah, demi Allah, sejak sekarang aku tidak akan berbicara denganmu kecuali seperti seorang saudara yang membisikkan rahasia.” Umar juga berbicara kepada Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dengan suara yang lembut. Bahkan konon kabarnya setelah peristiwa itu Umar banyak sekali bersedekah, karena takut amal yang lalu telah terhapus. Para sahabat Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam takut akan terhapus amal mereka karena melanggar etiket berhadapan dengan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam.
Dalam satu kesempatan lain, ketika di Mekkah, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam didatangi utusan pembesar Quraisy, Utbah bin Rabi’ah. Ia berkata pada Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam, “Wahai kemenakanku, kau datang membawa agama baru, apa yang sebetulnya kau kehendaki. Jika kau kehendaki harta, akan kami kumpulkan kekayaan kami, Jika Kau inginkan kemuliaan akan kami muliakan engkau. Jika ada sesuatu penyakit yang dideritamu, akan kami carikan obat. Jika kau inginkan kekuasaan, biar kami jadikan engkau penguasa kami”
Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam mendengar dengan sabar uraian tokoh musyrik ini. Tidak sekalipun beliau membantah atau memotong pembicaraannya. Ketika Utbah berhenti, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam bertanya, “Sudah selesaikah, Ya Abal Walid?” “Sudah.” kata Utbah. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam membalas ucapan utbah dengan membaca surat Fushilat. Ketika sampai pada ayat sajdah, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam pun bersujud. Sementara itu Utbah duduk mendengarkan Nabi sampai menyelesaikan bacaannya.
Peristiwa ini sudah lewat ratusan tahun lalu. Kita tidak heran bagaimana Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dengan sabar mendengarkan pendapat dan usul Utbah, tokoh musyrik. Kita mengenal akhlak nabi dalam menghormati pendapat orang lain. Inilah akhlak Nabi dalam majelis ilmu. Yang menakjubkan sebenarnya adalah perilaku kita sekarang. Bahkan oleh si Utbbah, si musyrik, kita kalah. Utbah mau mendengarkan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dan menyuruh kaumnya membiarkan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam berbicara. Jangankan mendengarkan pendapat orang kafir, kita bahkan tidak mau mendengarkan pendapat saudara kita sesama muslim. Dalam pengajian, suara pembicara kadang-kadang tertutup suara obrolan kita. Masya Allah!
Ketika Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam tiba di Madinah dalam episode hijrah, ada utusan kafir Mekkah yang meminta janji Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam bahwa Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam akan mengembalikan siapapun yang pergi ke Madinah setelah perginya Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Selang beberapa waktu kemudian. Seorang sahabat rupanya tertinggal di belakang Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Sahabat ini meninggalkan isterinya, anaknya dan hartanya. Dengan terengah-engah menembus padang pasir, akhirnya ia sampai di Madinah. Dengan perasaan haru ia segera menemui Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dan melaporkan kedatangannya. Apa jawab Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam? “Kembalilah engkau ke Mekkah. Sungguh aku telah terikat perjanjian. Semoga Allah melindungimu.” Sahabat ini menangis keras. Bagi Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam janji adalah suatu yang sangat agung. Meskipun Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam merasakan bagaimana besarnya pengorbanan sahabat ini untuk berhijrah, bagi Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam janji adalah janji; bahkan meskipun janji itu diucapkan kepada orang kafir. Bagaimana kita memandang harga suatu janji, merupakan salah satu bentuk jawaban bagaimana perilaku Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam telah menyerap di sanubari kita atau tidak.
Dalam suatu kesempatan menjelang akhir hayatnya, Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam berkata pada para sahabat, “Mungkin sebentar lagi Allah akan memanggilku, aku tak ingin di padang mahsyar nanti ada diantara kalian yang ingin menuntut balas karena perbuatanku pada kalian. Bila ada yang keberatan dengan perbuatanku pada kalian, ucapkanlah!” Sahabat yang lain terdiam, namun ada seorang sahabat yang tiba-tiba bangkit dan berkata, “Dahulu ketika engkau memeriksa barisan di saat ingin pergi perang, kau meluruskan posisi aku dengan tongkatmu. Aku tak tahu apakah engkau sengaja atau tidak, tapi aku ingin menuntut qishash hari ini.” Para sahabat lain terpana, tidak menyangka ada yang berani berkata seperti itu. Kabarnya Umar langsung berdiri dan siap “membereskan” orang itu. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam pun melarangnya. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam pun menyuruh Bilal mengambil tongkat ke rumah beliau. Siti Aisyah yang berada di rumah Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam keheranan ketika Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam meminta tongkat. Setelah Bilal menjelaskan peristiwa yang terjadi, Aisyah pun semakin heran, mengapa ada sahabat yang berani berbuat senekad itu setelah semua yang Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam berikan pada mereka.
Rasul memberikan tongkat tersebut pada sahabat itu seraya menyingkapkan bajunya, sehingga terlihatlah perut Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam berkata, “Lakukanlah!”
Detik-detik berikutnya menjadi sangat menegangkan. Tetapi terjadi suatu keanehan. Sahabat tersebut malah menciumi perut Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dan memeluk Nabi seraya menangis, “Sungguh maksud tujuanku hanyalah untuk memelukmu dan merasakan kulitku bersentuhan dengan tubuhmu!. Aku ikhlas atas semua perilakumu wahai Rasulullah”. Seketika itu juga terdengar ucapan, “Allahu Akbar” berkali-kali. Sahabat tersebut tahu, bahwa permintaan Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam itu tidak mungkin diucapkan kalau Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam tidak merasa bahwa ajalnya semakin dekat. Sahabat itu tahu bahwa saat perpisahan semakin dekat, ia ingin memeluk Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam sebelum Allah memanggil Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam ke hadirat-Nya.
Suatu pelajaran lagi buat kita. Menyakiti orang lain baik hati maupun badannya merupakan perbuatan yang amat tercela. Allah tidak akan memaafkan sebelum yang kita sakiti memaafkan kita. Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pun sangat hati-hati karena khawatir ada orang yang beliau sakiti. Khawatirkah kita bila ada orang yang kita sakiti menuntut balas nanti di padang Mahsyar di depan Hakim Yang Maha Agung ditengah miliaran umat manusia? Jangan-jangan kita menjadi orang yang muflis. Na’udzu billah…..
Nabi Muhammad sallAllahu ‘alayhi wasallam ketika saat haji Wada’, di padang Arafah yang terik, dalam keadaan sakit, masih menyempatkan diri berpidato. Di akhir pidatonya itu Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam dengan dibalut sorban dan tubuh yang menggigil berkata, “Nanti di hari pembalasan, kalian akan ditanya oleh Allah apa yang telah aku, sebagai Nabi, perbuat pada kalian. Jika kalian ditanya nanti, apa jawaban kalian?” Para sahabat terdiam dan mulai banyak yang meneteskan air mata. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam melanjutkan, “Bukankah telah kujalani hari-hari bersama kalian dengan lapar, bukankah telah kutaruh beberapa batu diperutku karena menahan lapar bersama kalian, bukankah aku telah bersabar menghadapi kejahilan kalian, bukankah telah kusampaikan pada kalian wahyu dari Allah…..?” Untuk semua pertanyaan itu, para sahabat menjawab, “Benar ya Rasul!”
Rasul sallAllahu ‘alayhi wasallam pun mendongakkan kepalanya ke atas, dan berkata, “Ya Allah saksikanlah…Ya Allah saksikanlah…Ya Allah saksikanlah!”. Nabi sallAllahu ‘alayhi wasallam meminta kesaksian Allah bahwa Nabi telah menjalankan tugasnya. Di pengajian ini saya pun meminta Allah menyaksikan bahwa kita mencintai Rasulullah sallAllahu ‘alayhi wasallam. “Ya Allah saksikanlah betapa kami mencintai Rasul-Mu, betapa kami sangat ingin bertemu dengan kekasih-Mu, betapa kami sangat ingin meniru semua perilakunya yang indah; semua budi pekertinya yang agung, betapa kami sangat ingin dibangkitkan nanti di padang Mahsyar bersama Nabiyullah Muhammad, betapa kami sangat ingin ditempatkan di dalam surga yang sama dengan surganya Nabi kami. Ya Allah saksikanlah…Ya Allah saksikanlah Ya Allah saksikanlah”
Catatan Kaki:
*)Nadirsyah Hosen Dewan Asaatiz Pesantren Virtual
Sumber: Swaramuslim

Kembali umat Islam berada dalam bulan Rabiul Awwal. Bagi sebagian Muslim, bulan Rabiul Awwal adalah bulan istimewa. Alasannya, karena pada bulan inilah Baginda Rasulullah Muhammad saw. lahir, tepatnya tanggal 12 Rabiul Awwal, lebih dari empat belas abad yang lalu. Karena itulah, sebagian Muslim memandang penting untuk memperingati hari kelahiran (maulid) beliau, tentu bukan semata-mata karena kelahiran beliau sebagai seorang manusia. Sebab, meski Muhammad saw. memiliki keistimewaan nasab dan akhlak terpuji, dari sisi kemanusiaan, beliau sama dengan manusia lainnya. Allah SWT sendiri menyatakan demikian:
]قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ[
Katakanlah, “Sungguh, aku ini manusia biasa seperti kalian...” (QS Fushshilat [41]: 6).
Dalam posisinya sebagai manusia, kelahiran Muhammad saw. pun sama dengan lahirnya kebanyakan manusia lainnya saat itu. Jadi, kalaupun hingga hari ini umat Islam memperingati hari kelahiran beliau setiap tahun, tentu karena posisinya yang sangat istimewa sebagai rasul (pembawa risalah/syariah) Allah SWT. Itulah yang ditegaskan oleh Allah SWT:
]قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ[
Katakanlah, “Sungguh, aku ini manusia biasa seperti kalian. (Hanya saja) aku telah diberi wahyu…” (QS Fushshilat [41]: 6).
Itulah alasan utama sebagian kaum Muslim memperingati Maulid Nabi Muhammad saw. Sikap ini muncul dari rasa cinta (mahabbah) yang mendalam terhadap beliau dalam posisinya sebagai pengemban wahyu/risalah, yang tidak lain merupakan syariah-Nya untuk diberlakuan atas umat beliau.
Mengagungkan atau Mengerdilkan?
Allah SWT berfirman:
]وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ[
Sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berada di atas khuluq yang agung (QS al-Qalam [68]: 4).
Imam Jalalain dalam kitab tafsirnya menafsirkan kata khuluq dalam ayat di atas dengan dîn (agama). Imam Ibn Katsir—seraya mengutip Ibn Abbas, Mujahid, Abu Malik, As-Sadi dan Rabi bin Anas, Adh-Dhahak dan Ibn Zaid—juga menyatakan bahwa ayat di atas bermakna, “Wa innaka la’alâ dîn[in] ‘azhîm (Sesungguhnya engkau [Muhammad] benar-benar berada di atas agama yang agung),” yakni Islam (Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, IV/403).
Terkait ayat ini, Ibn Kasir juga menukil sebuah hadis yang dituturkan oleh Muammar dari Qatadah, bahwa Aisyah Ummul Mukminin ra. pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah saw. Beliau menjawab, “
Kâna khuluquhû al-Qur’ân (Akhlaknya adalah al-Quran).” (HR Muslim).
Dari penjelasan Ibn Katsir di atas bisa disimpulkan, bahwa keagungan Baginda Nabi Muhammad saw. terletak pada ‘akhlak’-nya, sementara ‘akhlak’ beliau adalah al-Quran itu sendiri. Dengan kata lain, keagungan akhlak Baginda Nabi saw. adalah cerminan dari keagungan al-Quran, karena memang seluruh budi-pekerti/perilaku Rasulullah saw. mencerminkan seluruh isi al-Quran. Dengan demikian, maksud dari takrîm[an] wa ta’zhîm[an] (memuliakan dan mengagungkan) Rasulullah saw. sebagai motif sebagian kaum Muslim dalam memperingati Maulid Nabi saw. sejatinya tidak lain adalah memuliakan dan mengagungkan al-Quran.
Baginda Nabi saw. memiliki akhlak al-Quran karena beliau mengamalkan seluruh isi al-Quran dan menerapkan hukum-hukumnya, baik terkait dengan perkara akidah (keimanan), ibadah (shalat, shaum, zakat, haji, dll), muamalah (sosial, pendidikan, politik, pemerintahan, keamanan, dll) maupun ‘uqûbât (hukum dan peradilan).
Hanya menjadikan al-Quran sekadar sebagai kitab bacaan bukanlah sikap mengagungkan al-Quran. Hanya mengamalkan sebagian kecil isi al-Quran (misalnya hanya dalam perkara akidah, ibadah dan akhlak saja), bukan pula sikap mengagungkan al-Quran. Sikap demikian justru mengkerdilkan keagungan al-Quran, yang berarti mengkerdilan keagungan Nabi Muhammad saw. sebagai representasi al-Quran.
Anehnya, disadari atau tidak, sikap itulah yang selama ini ditunjukkan oleh sebagian besar umat Islam saat ini. Hal itu terjadi seiring dengan Peringatan Maulid Nabi saw. yang setiap tahun dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslim. Berbagai ceramah dan tablig yang disampaikan dalam Peringatan Maulid Nabi saw. dari mulai di mushala-mushala kecil di pinggir kampung hingga di istana negara di ibukota hanya berisi pesan-pesan yang justru mengkerdilkan keagungan Baginda Nabi Muhammad saw. dan kebesaran al-Quran yang dibawanya, bukan mengagungkan keduanya. Bagaimana tidak! Yang sering diserukan oleh mereka hanyalah seruan untuk meneladani akhlak Rasulullah saw. secara pribadi, atau paling banter dalam kapasitasnya sebagai pemimpin rumah tangga. Di luar itu—misalnya dalam posisi Baginda Rasulullah saw. sebagai pemimpin negara/kepala pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara total dalam kehidupan masyarakat—jarang sekali diungkap; seolah-olah hal demikian tidak layak untuk diteladani oleh umat Islam.
Dalam setiap Peringatan Maulid Nabi saw. para penguasa Muslim pun hampir pasti selalu menyerukan tentang pentingnya meneladani akhlak Baginda Nabi Muhammad saw. sebagai pribadi. Namun, tak sekalipun mereka menyerukan pentingnya umat Islam, termasuk penguasanya, untuk menerapkan syariah Islam secara total dalam segala aspek kehidupan masyarakat (di bidang pendidikan, ekonomi, politik, pemerintahan, peradilan, keamanan dll). Padahal semua itu telah dipraktikkan dan dicontohkan secara jelas oleh Baginda Rasulullah saw. dalam hampir separuh episode kerasulannya di Madinah al-Munawwarah pasca hijrah. Yang terjadi, para penguasa tetap menjalankan hukum-hukum kufur yang bersumber dari ideologi Kapitalisme, dan sebaliknya tetap enggan menerapkan hukum-hukum Islam. Di sejumlah negeri Islam, para penguasanya bahkan berusaha keras memerangi siapa saja yang berjuang untuk menerapkan syariah Islam secara total dalam negara.
Sikap mereka ini persis seperti sikap Abu Lahab. Dalam riwayat penuturan Urwah bin az-Zubair dari Tsuwaibah, mantan budak Abu Lahab yang kemudian pernah menyusui Muhammad saw. saat bayi, disebutkan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena gembira atas kelahiran Muhammad saw. (karena Muhammad saw. memang keponakannya, peny.) (Lihat: HR al-Bukhari dan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bâri). Namun pada akhirnya, dia menjadi orang yang paling membenci, memusuhi dan selalu menghalang-halangi dakwah Nabi saw. yang berupaya menyebarluaskan risalah Allah sekaligus menegakkan syariah-Nya.
Jika demikian, dimana letak sikap mengagungkan Baginda Nabi saw., sementara yang terjadi adalah pengkerdilan atas keagungan beliau? Dimana pula letak upaya mengagungkan al-Quran, sementara yang sedang dipraktikkan pada dasarnya adalah pengkerdilan atas keagungan al-Quran?
Meneladani Kepemimpinan Nabi saw.
Sebentar lagi, bangsa Indonesia bakal mengikuti Pemilu 2009, yang tidak lain ditujukan untuk memilih para calon pemimpin yang baru, baik yang duduk di pemerintahan (eksekutif) maupun di DPR (legislatif).
Dalam pandangan syariah, memilih pemimpin bagi kaum Muslim termasuk ke dalam kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Dalilnya antara lain adalah firman Allah SWT:
]أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ[
Taatilah oleh kalian Allah dan Rasul-Nya serta pemimpin di antara kalian (QS an-Nisa’ [4]: 59).
Ayat ini secara tegas memerintahkan kaum Muslim untuk menaati Allah SWT, Rasul-Nya dan pemimpin mereka. Perintah ini sekaligus berarti perintah untuk ‘mengadakan’ sosok orangnya.
Sejumlah hadis juga mengisyarakatkan bahwa kaum Muslim wajib membaiat (memilih dan mengangkat) seorang khalifah, yakni pemimpin bagi kaum Muslim secara umum. Rasul saw., misalnya bersabda:
«وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka dia mati dalam keadaan Jahiliah (HR Muslim).
Hadis ini pun meniscayakan keharusan adanya sosok orang yang harus dibaiat sebagai pemimpin/khalifah.
Ijmak Sahabat semakin menegaskan kewajiban memilih dan mengangkat pemimpin ini. Hal ini dibuktikan oleh sikap para Sahabat yang menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. saat wafatnya selama dua malam tiga hari, kemudian mereka lebih mendahulukan upaya memilih dan membaiat khalifah (pengganti) beliau dalam urusan pemerintahan, bukan dalam urusan kerasulan.
Namun demikian, berbicara tentang kepemimpinan seharusnya tidak hanya terbatas pada sosok orangnya, tetapi juga sistem pemerintahan. Semua nash al-Quran dan al-Hadis yang berbicara tentang kepemimpinan senantiasa menyinggung kedua aspek ini, baik secara tersurat maupun tersirat. Baginda Rasulullah saw., misalnya, selain sebagai pengemban risalah, adalah juga seorang kepala Negara Islam (Daulah Islamiyah). Sistem pemerintahan yang beliau jalankan tidak lain adalah sistem pemerintahan Islam yang berdasarkan syariah Islam.
Ijmak Sahabat tentang wajibnya mengangkat sekaligus membaiat khalifah pun tidak terlepas dari kedua aspek ini: sosok pemimpin dan sistem pemerintahan yang dijalankannya. Khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelah mereka adalah sosok para pemimpin Kekhilafahan Islam. Khilafah Islam tidak lain adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada syariah Islam, yang dicirikan dengan penerapan syariah Islam itu secara total dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan bernegara.
Jika memang demikian model kepemimpinan Baginda Nabi Muhammad saw., maka sudah seharusnya umat Islam saat ini pun mencontohnya, sebagai upaya untuk ‘menyempurnakan’ upaya takrim[an] wa ta’zhim[an] terhadap beliau. Upaya ini sekaligus akan menjadi bukti cinta kita yang sebenar-benarnya kepada Allah SWT, sekaligus bukti bahwa kita benar-benar meneladani Baginda Nabi Muhammad saw.:
]قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ[
Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku.” (QS Ali Imran [3]: 31).
Lalu mengapa saat ini para penguasa Muslim enggan menerapkan syariah Islam dalam negara sebagai bukti bahwa mereka benar-benar meneladani Rasulullah saw.? Mengapa mereka tidak mau mengatur urusan ekonomi, politik, pemerintahan, sosial, budaya, pendidikan, peradilan dll dengan hukum-hukum Islam? Bukankah semua itu justru pernah dipraktikan oleh Rasulullah saw. selama bertahun-tahun di Madinah dalam kedudukannya sebagai kepala Negara Islam? Mengapa mereka malah tetap menerapkan hukum-hukum kufur produk dari ideologi Kapitalisme dan menentang syariah Islam? Ataukah mereka hendak ‘meneladani’ sikap Abu Lahab yang bergembira menyambut kelahiran Muhammad saw., tetapi pada akhirnya menjadi musuh yang paling sengit terhadap beliau saat beliau menjadi rasul yang berjuang mendakwahkan risalah Allah